DUKUNG PPKM DARURAT, PEMKOT YOGYAKARTA AMBIL LANGKAH CEPAT

Pandemik Covid-19 tampaknya masih belum menunjukkan tanda penurunan. Sejalan kebijakan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Pemerintah Kota Yogyakarta segera mengambil langkah cepat. Hal ini dibuktikan dengan beberapa skema kegiatan yang akan dilaksanakan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Secara garis besar terdapat dua aspek, yaitu Pencegahan dan Penanganan. Aspek Pencegahan beberapa diantaranya meliputi pembatasan jam buka mall, pembatasan layanan restoran (hanya melayani take away), dan peniadaan kegiatan sosial masyarakat/keagamaan. Kegiatan PPKM Darurat ini harus terlaksana dengan baik. Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan jaminan di seluruh lini bahwa tidak ada kegiatan di masyarakat yang dapat berpotensi menghambat PPKM Darurat ini. Juga sebagai bentuk daya dukung Pemerintah  dalam mengakomodir kepentingan yang lebih luas.

Percepatan pelaksanaan vaksinasi menjadi penting dalam aspek Pencegahan. Titik pelaksanaan vaksinasi juga ditambah. Sebanyak 18 titik tersebar di setiap Puskesmas, serta di 13 Rumah Sakit di Kota Yogyakarta, ditambah 2 klinik.

Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan 300.000 sasaran vaksin di masa darurat ini. Hal ini sebagai usaha untuk dapat mencapai angka kecukupan imunitas sebesar 70%. Saat ini baru tercapai 150.000 sasaran. Dengan daya dukung diatas, Pemerintah Kota Yogyakarta baru bisa menyasar 3000 vaksin per hari. Kendalanya pada pemenuhan SDM yang saat ini sangat terbatas. SDM tersebut adalah petugas pendaftar, petugas screening, vaksinator dan pengawas pasca vaksinasi. Oleh karena itu Pemkot Yogyakarta berencana membuka relawan yang terdiri dari masyarakat umum, medis, dan paramedis.

Terkait ketersediaan vaksin hingga berita ini diturunkan stok di gudang sebanyak 60.000 dosis. Jumlah vaksin masih mencukupi, namun untuk pelaksaanaan perceptan vaksinasi Pemerintah Kota Yogyakarta akan merekrut relawan covid.

Pada aspek  Penanganan, Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah dengan menambah 18 tempat tidur di RS Jogja dan Pratama, serta 63 lainnya tersebar di RS swasta. Selain itu, juga menyiapkan shelter tambahan unit isolasi terpusat di Rusunawa Gemawang, yang mampu menampung 34 pasien. Ditambah dengan isolasi mandiri berbayar di hotel yang menampung 60 kamar, yang merupakan komitmen dari pelaku usaha dalam mencegah penyebaran Covid -19 lengkap dengan unit kesehatan dan petugas medis. Penguatan isolasi mandiri di rumah perlu ditanamkan kepada masyarakat, sebab unit isolasi terpusat lebih diperuntukkan bagi yang kondisi rumah tidak layak, selain juga untuk membatasi agar tidak melebihi kapasitas shelter.

Berbagai langkah dan terobosan yang ditempuh merupakan kesungguhan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam membangun kondisi masyarakat agar tetap aman, nyaman dan kondusif meskipun di masa pandemik. Bukti kesungguhan ini juga mempengaruhi skema anggaran, hingga saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan refocusing anggaran hingga 5 kali, bahkan menuju ke-6 kalinya selama masa pandemik.

Oleh karenanya kesungguhan ini juga hendaknya dibarengi kesungguhan masyarakat agar mentaati aturan yang telah ditetapkan sebagai daya dukung pencegahan penyebaran Covid 19. Pemerintah Kota Yogyakarta menyadari ini bukan hanya menjadi ranah Pemerintah, namun masyarakat juga harus berperan aktif, berdisiplin menerapakan protokol kesehatan, serta solidaritas antar masyarakat sangat dibutuhkan sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.(wis)