Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi

Kegiatan Sosialisasi SE Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021, serta Pengenalan Proses Perijinan Jasa Konstruksi melalui sistem OSS. Telah dilaksanakan pada Hari Selasa, 08 Maret 2022 pukul 08.00 - 13.00 WIB Bertempat di Hotel Tjokro Style Yogyakarta Yang diikuti Asosisasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Kota Yogyakarta yang dimana Sosialisasi ini mengundang 3 Narasumber yang berkopeten dibidangnya.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjalin komunikasi serta hubungan baik antar stakeholder sekaligus menyebarluaskan dan memberikan informasi Proses Perizinan Jasa Konstruksi melalui sistem OSS serta peraturan Jasa Konstruksi yang lain dan sharing pengalaman dalam Pemorosesan SBU melalui sistem OSS.

Narasumber 1 adalah Ir. Nicodemus Daud Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Dirjen Bina Jasa Konstruksi Kementrian PUPR menyampaikan materi mengenai SE Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang tata cara pemenuhan Persyaratan Perizinan, serta Surat Direktur Bina Konstruksi Kementrian PUPR No BK 0301-Mn/2289 tentang Pemberlakuan SBU dan SKK-K setelah masa transisi.

Narasumber 2 adalah Firna Hayyu dari DPPM DIY yang menyampaikan mengenai prosedur dan tata cara perizinan jasa konstruksi melalui sistem OSS.

Narasumber 3 adalah Fitri Hadi Prabowo, ST selaku master asesor SBU yang menyampaikan mengenai respon dan strategi badan usaha dalam menyikapi kondisi pandemi dan dinamika pengaturan jasa konstruksi.

 Di bagian akhir disampaikan juga sharing pengalaman dari Endwi Setiyono dari GAPENSI DIY dalam pemrosesan SBU melalui OSS.

Poin Kegiatan :

  • Sosialisasi SE Menteri PUPR No 21/SE/M/2021 Serta Pengenalan Proses Perijinan Jasa Konstruksi melalui Sistem OSS.
  • Sharing Pengalaman dalam Proses SBU melalu OSS.
  • Penyampaian mengenai Respon dan Strategi BU, dan cara menyikapi kondisi pandemi dan dinamika Pengaturan Jasa Konstruksi
  • Prosedur dan Tata Cara perizinan Jasa Konstruksi melalui sistem OSS.