Penerimaan Audiensi Dewan Pengurus Provinsi INKINDO DIY Masa Bakti 2022 – 2026

Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta pada tanggal 19 Mei 2022 telah dilaksanakan Penerimaan Audiensi Dewan Pengurus Provinsi INKINDO DIY Masa Bakti 2022 - 2026 Pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Semen Romo Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta. Acara dibuka langsung oleh Bapak Ir. Hari Setyowacono, MT. Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Dalam Sambutannya mengatakan agar kerjasama yang dapat dilakukan bersama INKINDO (IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA) kedepannya bisa terlaksana dengan lancar.

Dewan Pengurus Provinsi INKINDO DIY telah memiliki pengurus baru untuk masa bakti 2022 – 2026 yang dalam kesempatan ini memperkenalkan diri serta menyampaikan program kerja organisasi.

   Tujuan diselenggarakan acara ini adalah menjalin Silaturahmi dan kemungkinan kedepannya kerjasama antara INKINDO dan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dan berbagi pengalaman maupun saran untuk masukan dan pembenahan kedua belah pihak.

   Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi, selain itu didiskusikan pula kemungkinan kemungkinan kerjasama yang dapat dilakukan ke depan, salah satu kerjasama tersebut adalah dalam pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja konstruksi dimana terdapat kewajiban bagi setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi untuk memiliki SKT sesuai keahlian.

Poin Kegiatan :

  • Dewan Pengurus Provinsi INKINDO DIY telah memiliki pengurus baru untuk masa bakti 2022- 2026 yang dalam kesempatan ini memperkenalkan diri serta menyampaikan program kerja organisasi.
  • Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi dan berbagi pengalaman maupun saran untuk masukan dan pembenahan kedua belah pihak. Selain itu didiskusikan pula kemungkinan” kerjasama yang dapat dilakukan ke depan. Salah Satu kerjasama tersebut adalah dalam pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja konstruksi dimana terdapat kewajiban bagi setiap  orang yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi untuk memiliki SKT sesuai keahlian.