PENERAPAN BUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA PEKERJA SWAKELOLA DINAS PUPKP KOTA YOGYAKARTA

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta pada hari Kamis 08 Desember 2022 pukul 08.00 - 15.00 WIB, bertempat pada ruang Pillar Utama Dinas PUPKP telah melaksakan kegiatan Pelatihan bertajuk Penerapan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada pekerja Swakelola Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Jumlah peserta yang hadir dan mengikuti kegiatan pelatihan berjumlah 130 orang tenaga terampil yang terdiri dari tenaga jalan dan jembuatan 45 orang, tenaga Sumber Daya Air 35 orang, tenaga UPT Limbah 29 orang, tenaga UPT PJU 12 orang, dan beberapa tenaga swakelola di lingkungan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

 

 

Doc. Ibu Artanti Setyaningsih, S.T. selaku Subkoordinator Pembinaan Jasa Kosntruksi pada kesempatan ini bertindak sebagai MC sekaligus Moderator.

 

 

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah instansi maupun di lokasi proyek. Memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja merupakan hal yang penting untuk di terapkan sesuai dengan Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun demikian, banyak pekerja dan karyawan yang mengabaikan pentingnya menerapkan K3 pada lingkungan kerjanya. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga atau tidak diharapkan yang datang secara langsung dan menyebabkan kerugian pada pekerja, perusahan, masyarakat atau lingkungan. Penyebab terjadinya kecelakaan kerja memiliki beberapa faktor seperti faktor manusia, faktor alat, dan faktor lingkungan.

 

 

 

Doc. Bp. Suko Darmanto, S.T. Selaku Kepala Bidang Pengendalian Bangunan dan Pembinaan Jasa Konstruksi memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Pelatihan ini.

 

 

Pada Kegiatan ini yang menjadi Narasumber yaitu Dr. Supriyo Pengurus PAKKI Yogyakarta yang pada kesempatan ini menyampaikan materi Pengenalan resiko dan bahaya pada pekerjaan konstruksi, tindakan pencegahan serta pentingnya pelaporan maupun proses investigasi.

 

 

 

 

Maka dari itu pelatihan pentingnya penerapan K3 pada pekerja swakelola harus dilakukan. Dengan adanya pelatihan tersebut diharapkan dapat menyadarkan pekerja akan pentingnya menjaga kesehatan serta keselamatan kerja agar terhindar dari resiko kecelakaan saat bekerja. Pelatihan K3 ini diberikan sebagai sarana agar kecelakaan kerja dapat di minimalisir. Dengan demikian seluruh tempat kerja harus menerapkan K3 terutama pada bidang kontruksi yang rawan akan terjadinya kecelakaan kerja, yang dapat disebabkan karena tingkat kesulitan pekerjaan konstruksi yang berbeda di setiap proyek, tempat kerja yang dipengaruhi cuaca dan ruang terbuka. Pekerja swakelola pun juga mendapatkan resiko yang tinggi akan terjadinya kecelakaan kerja karena faktor alat dan bahan yang digunakan.

 

 

Doc. Swakelola Jalan dan Jembatan dan SDA

 

 

Doc. Swakelola PJU dan PAL

 

 

 

Oleh karena itu, penerapan K3 harus diberikan dengan maksimal agar para pekerja dapat melindungi dirinya dan terhindar dari bahaya ancaman kecelakaan kerja serta untuk mewujudkan pembangunan Kota Yogyakarta yang lebih baik dan berkualitas kedepannya.

 

 

Kegiatan pelatihan jasa konstruksi ini dimaksudkan untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang konstruksi yang handal dan professional. Output yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan pelatihan yaitu peserta mampu menerapkan K3 pada lingkungan kerjanya sehingga kecelakaan kerja dapat di minimalisir secara optimal.

-Terimakasih-