SOSIALISASI PENERAPAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DAN PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BANGUNAN GEDUNG (SIMBG) DI KOTA YOGYAKARTA
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman Kota Yogyakarta melalui Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi telak melaksanakan salah satu kegiatan yang bertajuk Sosialisasi Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Gedung Pada Hari Kamis, 01 Desember 2022 bertempat pada Hotel Royal Darmo jam 08.00 - 13.00 yang diikuti 14 Kemantren, 45 Kapanewon , 45 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan , Dinas terkait , serta asosiasi maupun perusahaan konstruksi di wilayah Kota Yogyakarta.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 30 Juli 2021 telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu , ditandai dengan peluncuran aplikasi sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementerian PU. SIMBG aladah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan Informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Doc. Acara dipimpin oleh MC pada kesempatan ini Ibu Siti Baruni Selaku MC pada acara Sosialisasi PBG dan Penerapan SIMBG.
Doc. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Hadirin dipersilahkan berdiri.
Doc. Acara dibuka langsung oleh Bp. Ir. Hari Setyowacono.,M.T. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman Kota Yogyakarta.
Untuk dapat memperoleh PBG , pemilik pangunan harus memenuhi persyaratan antara lain data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dokumen rencana teknis dan dokumen perkirayaan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ( SIMBG ).
Doc. Moderator pada kesempatan kali ini Bp. Suko Darmanto, S.T. selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Doc. Narasumber 1 yaitu Bp. M. Nur Faiq, S.T. selaku SubKoordinator Pengendalian Bangunan Gedung.
Doc. Narasumber 2 Bp. Rahmat Setiabudi Sokonagoro.S.H., LL.M selaku Penyuluh Hukum Muda, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengatur alur perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG0 melalui Perda Kota Yogyakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Terkait adanya perubahan rujukan hukum mengenai Bangunan Gedung dalam pelaksanaannya masihbanyak pihak pemohon yang belum paham dan mengalami kesulitan dalam mengoperasikan SIMBG dan kebingungan dalam memenuhi beberapa dokumen persyaratan sehingga berakibat pada lamanya pengurusan penerbitan PBG.
Doc. Narasumber 3 yaitu Bp. Dr. Heri Kritiyanto., S.T., M.T. selaku Tim Profesi Ahli Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman Kota Yogyakarta.
Doc. Narasumber 4 yaitu Bp. Dwi Bagas., S.T. M.Eng selaku Tim Profesi Ahli Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.
Agar Terwujud sinergi yang baik untuk percepatan layanan PBG di Kota Yogyakarta maka seluruh komponen masyarakat Jasa Konstruksi perlu untuk segera mengetahui dan memahami Penerapan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sehingga dapat mengambil sikap dan menyesuaikan untuk kemudian mengambil peran masing-masing agar dapat mendukung kemudahan dan percepatan pelayanan PBG di Kota Yogyakarta serta terwujudnya tertib administrasi maupun teknis sehingga bangunan gedung bisa terjaga dari sisi keandalan gedung, baik ke keslamatan, kenyamanan maupun kesehatan dan kemudahan akses menjadi lebih baik.
Kegiatan pembinaan jasa konstruksi ini dimaksudkan untuk menjalin komunikasi serta hubungan baik antar stakeholder sekaligur menyebarluaskan dan memberikan informasi/pemahaman mengenai aturan serta pelaksanaan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang berlaku di wilayah Kota Yogyakarta.
-Terimakasih-